Pernyataan Standar Akuntansi Syariah (PSAK) Perbankan Syariah
Pernyataan Standar Akuntansi Syariah (PSAK)
Perbankan Syariah
A. PENDAHULUAN
Jika seorang investor ingin mengambil keputusan bisnis, maka
salah satu pertimbangannya adalah dengan melihat dan menganalisis laporan
keuangan perusahaan. Kenapa laporan keuangan? Laporan keuangan merupakan salah
satu media utama yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk mengkomunikasikan
informasi keuangannya kepada pihak luar. Laporan ini juga merekam peristiwa
kejadian bisnis dalam bentuk unit moneter. Dengan disediakannya laporan
keuangan maka keadaan ekonomi perusahan (yang dituangkan ke dalam bentuk
angka-angka moneter) tercermin dalam laporan keuangan tersebut. Untuk
menganalisis laporan keuangan perusahaan, tentu saja diperlukan
komponen-komponen laporan keuangan yang lengkap.
Laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi keuangan
mengenai suatu badan usaha yang akan dipergunakan oleh pihak-pihak yang
berkepentingan sebagai bahan pertimbangan di dalam pengambilan
keputusan-keputusan ekonomi. Laporan keuangan bagi pihak manajemen perusahaan
berfungsi sebagai laporan pertanggung jawaban keuangan pada pemilik modal. Bagi
pemilik modal, laporan keuangan berfungsi untuk megevaluasi kinerja manajer
perusahaan selama satu periode. Dengan adanya laporan keuangan ini, manajer
perusahaan akan bekerja semaksimal mungkin agar kinerjanya dinilai baik.
Oleh karena itu pada kesempatan kali ini penyusun akan membahas mengenai PSAK Akuntansi Perbankan Syari’ah.
Dalam makalah ini penyusun juga telah merumuskan masalah yang akan dibahas
antara lain : 1) Pengertian dan tujuan PSAK NO. 59, 2) Kronologis penyusunan PSAK NO. 59, 3) Pencabutan
PSAK NO. 59,
4) Penerbitan standar Akuntansi khusus Syariah.
B. PEMBAHASAN
1. 1.
Pengertian dan Tujuan PSAK NO. 59
Sebelum diterbitkan standar
Akuntansi khusus syariah, Akuntansi Perbankan Syariah di Indonesia berpedoman terhadap
PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 59 yang diadobsi dari AAOIFI
singkatan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial
Institutions, lembaga regulasi keuangan Islam internasional yang
berkedudukan di Abu Dhabi, UEA. AAOIFI telah mengeluarkan Standar Akuntansi dan
Auditing untuk lembaga keuangan Islam (Accounting and Auditing Standards for
Islamic Financial Institutions) tahun 1998.
PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 59
merupakan pernyataan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
mengenai Akuntansi Perbankan Syari’ah. Standar ini banyak merujuk pada AAOIFI.
Sebagaimana telah dijelaskan di dalam kerangka teori, yang berupa pengertian
bank, pengertian syariah serta perbedaan antara bank konvensional dengan bank
syariah, serta pengadobsian PSAK 59 berdasarkan AAOIFI singkatan Accounting
and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions). Akhirnya di
Indonesia pada awal 1992-2002 atau 10 tahun Bank Syariah tidak memiliki PSAK
khusus. Para ahli dan pakar praktisi akhirnya mengesahkan PSAK 59 sebagai dasar
hukum dari standar akuntansi perbankan syariah di Indonesia.
Produk DSAK – IAI ini perlu diacungkan jempol dan merupakan
awal dari pengakuan dan eksistensi Akuntansi Syariah di Indonesia. PSAK ini
disahkan tgl 1 Mei 2002, berlaku mulai 1 Januari 2003 atau pembukuan yang
berakhir tahun 2003. Berlaku hanya dalam tempo 5 tahun. Berdasarkan pernyataan
yang dikutip dari SAK Mei 2002, menjelaskan tentang: “PSAK No.59 adalah awal
lahirnya standar mengenai akuntansi syariah. PSAK No. 59 tentang Akuntansi
Perbankan Syariah telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK)
pada tanggal 1 Mei 2002. Walaupun PSAK 59 sudah tidak berlaku lagi, namun
inilah tonggak dari keperluan kita akan akuntansi syariah”.
Adapun inti dari PSAK 59 yaitu pernyataan ini bertujuan
untuk mengatur perlakuan akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian, dan
pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah.
Ruang lingkup dalam pernyataan ini diterapkan untuk bank umum syariah, bank
perkreditan rakyat syariah, dan kantor cabang syariah bank konvensional yang
beroperasi di Indonesia. Hal-hal umum yang tidak diatur dalam pernyataan ini
mengacu pada PSAK yang lain dan/atau prinsip akuntansi yang berlaku umum
sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pernyataan ini bukan
merupakan pengaturan penyajian laporan keuangan sesuai permintaan khusus (statutory)
pemerintah, lembaga pengawas independen, dan bank sentral (Bank Indonesia).
Laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri atas
beberapa komponen yaitu neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan
perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan
penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah, laporan sumber dan penggunaan dana
qardhul hasan, dan catatan atas laporan keuangan. Pernyataan ini berlaku untuk
penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang
dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2003. Penerapan lebih dini
dianjurkan.
1.
Januari – Juli 1999,
masyarakat mulai memberi usulan mengenai standar akuntansi untuk bank syariah.
2.
Juli 1999, usulan masuk
agenda dewan konsultan SAK.
3.
Agustus 1999,
dibentuk tim penyusunan pernyataan SAK bank syariah.
4.
Desember 2000, Tim
penyusunan menyelesaikan konsep exposure
draf.
5.
1 Juli 2001, exposure draft disahkan mengenai
kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan bank syariah dan PSAK
Akuntansi Perbankan Syariah.
6.
1 Mei 2002, pengesahan kerangka
dasar penyusunan dan penyusunan dan pengajian laporan keuangan Bank Syariah dan
PSAK Akuntansi Perbankan Syariah.
7.
1 Januari 2003, mulai
berlaku kerangka
dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan bank syariah dan PSAK Akuntansi
Syariah.
3. Pencabutan
PSAK NO. 59
Setelah 10 tahun perbankan Indonesia tidak mempunyai standar
akuntansi syariah, akhirnya pada 1 Mei 2002, disahkanlah PSAK 59 tentang
Akuntansi Perbankan Syariah. Masa berlaku PSAK 59 ini terbilang lama, dan belum
ada revisi dalam kurun waktu tersebut.
PSAK ini hanya berlaku selama 5 tahun dan akhirnya
dibentuklah standar khusus akuntansi syariah. Ada beberapa alasan mengapa PSAK
59 ini dicabut, yaitu: 1) PSAK 59 ini dianggap tidak dapat mengakomodir
perkembangan akuntansi syariah yang semakin pesat, 2) Akuntansi syariah bukan
hanya terbatas terhadap penyajian laporan keuanganan saja, tetapi sangatlah
luas, meliputi beberapa hukum syariah. 3) Perbankan syariah sudah tumbuh dan
sangat berkembang pesat, sehingga dibutuhkan suatu standar yang lebih baik. 4)
Dibutuhkan suatu standar khusus mengenai perbankan syariah, walaupun standar
tersebut masih merupakan bagian dari SAK. 5) Pengkhususan standar akuntansi
khusus syariah merupakan langkah serius dalam mengembangkan perekonomian di
Indonesia, khususnya perbankan syariah. 6) Dengan adanya standar khusus
syariah, diharapkan dapat menarik minat investor untuk menanamkan.
4. Penerbitan Standar Akuntansi
Khusus Syariah
Seiring dengan berjalannya waktu, ekonomi syariah pun mulai
menjadi salah satu fokus di dalam lembaga keuangan, yang tidak lagi hanya
sebagai alternatif atas kekurangan ekonomi konvensional, tetapi sudah menjadi
perekonomian solutif dalam memecahkan persoalan ekonomi. Oleh karena itu,
keberadaan akuntansi syariah mutlak diperlukan untuk mengimbangi laju
perkembangan ekonomi syariah ini.
Keberadaan PSAK Syariah yang baik akan mendorong terciptanya
sistem akuntansi yang baik pula, sehingga akan tersedia informasi yang dapat
dipercaya. peran keberadaan PSAK Syariah yang matang, berimbas pada
perkembangan Lembaga Keuangan Syariah.
Standar AAOIFI
menjadi rujukan utama dalam pembentukan PSAK Syari’ah yang ada saat ini karena
lembaga tersebut menyediakan standar yang tidak diatur dalam IFRS sehingga
dapat membuat aktifitas perbankan syari’ah berjalan lancar. Adapun PSAK
Syari’ah yang telah dikeluarkan oleh IAI ialah:
1.
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan
Syariah
2.
PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah
3.
PSAK 102: Akuntansi Murabahah
4.
PSAK 103: Akuntansi Salam
5.
PSAK 104: Akuntansi Istishna’
6.
PSAK 105: Akuntansi Mudharabah
7.
PSAK 106: Akuntansi Musyarakah
8.
PSAK 107: Akuntansi Ijarah
9.
PSAK 108: Akuntansi Penyelesaian Utang Murabahah Bermasalah
10.
PSAK 109: Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah
11.
PSAK 110: Akuntansi Hawalah
12.
PSAK 111: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah
PSAK 101-106 disahkan tangal 27 Juni 2007 dan berlaku mulai tanggal
1 Januari 2008 atau pembukuan tahun yang berakhir tahun 2008. PSAK 59 vs PSAK
101-106. Ada beberapa perbedaan antara PSAK No 59 dan PSAK 101-106 yaitu:
PSAK 59 (khusus perbankan syariah)
|
PSAK 101-106 (entitas syariah & non-syariah)
|
Pendahuluan:
- Tujuan
- Ruang Lingkup
|
Kerangka Dasar Penyusunan Pelaporan Lap Keuangan Syariah
|
Pengakuan/Pengukuran
|
PSAK 101 Penyajian Lap Keu Syariah
|
Mudh, Musy, Murab, salam, istishna, ijarah, wadiah, qardh, sharf
|
PSAK 102 Ak Murabahah
|
Penyajian LK
|
PSAK 103 Akuntansi Salam
|
Neraca, L/R, AK, Dana Inv Terikat, ZIS, Lap Qard
|
PSAK 104 Akuntansi Istishna
|
Pengungkapan LK
|
PSAK 105 Ak Mudharabah
|
PSAK 106 Ak Musyarakah
|
|
Hanya untuk entitas bank syariah (Umum, BPRS)
|
Berlaku untuk entitas syariah & konvensional
|
Tujuan LK tidak ada dalam PSAK 59
|
Ada 4 Tujuan LK (shariah compliance, accountability on fund,
profitability, Fungsi Sosial)
|
Tidak ada metode Pengukuran yang diatur
|
Dikenal 3 metode pengukuran (historis, current value, Ne
realizable value)
|
Tidak mengatur pihak terkait dengan entitas syariah
|
Mengatur pihak terkait dengan entitas syariah
|
PSAK Syari’ah
yang ada saat ini diterapkan sebagai pedoman perbankan syari’ah dalam membuat
laporan keuangan dan menentukan tindakan atas berbagai aktifitas yang berkaitan
dengan produk & jasa perbankan syari’ah sehingga bisa dilihat sharia compliance nya dan menjadi
pertimbangan tersendiri bagi para stakeholders.
C.
C. PENUTUP
Akuntansi Perbankan Syariah di Indonesia berpedoman terhadap
PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 59 yang diadobsi dari AAOIFI
singkatan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial
Institutions, lembaga regulasi keuangan Islam internasional yang
berkedudukan di Abu Dhabi, UEA. AAOIFI telah mengeluarkan Standar Akuntansi dan
Auditing untuk lembaga keuangan Islam (Accounting and Auditing Standards for
Islamic Financial Institutions) tahun 1998.
Keberadaan PSAK Syariah yang baik akan mendorong terciptanya
sistem akuntansi yang baik pula, sehingga akan tersedia informasi yang dapat
dipercaya. peran keberadaan PSAK Syariah yang matang, berimbas pada
perkembangan Lembaga Keuangan Syariah.
PSAK
Syari’ah yang ada saat ini diterapkan sebagai pedoman perbankan syari’ah dalam
membuat laporan keuangan dan menentukan tindakan atas berbagai aktifitas yang
berkaitan dengan produk & jasa perbankan syari’ah sehingga bisa dilihat sharia compliance nya dan menjadi
pertimbangan tersendiri bagi para stakeholders.
terimakasih atas informasinya yang sangat berguna... ditunggu postingan selanjutnya (y)
BalasHapusjadi setelah dicabut apakah PSAK 58 langsung loncat ke PSAK 60? saya masih kurang paham :(
BalasHapusiya, dikarenakan PSAK no. 59 sudah tidak berlaku lagi. begitu pula dengan PSAK no. 108 yang semula mengenai akuntansi penyelesaian utang murabahah bermasalah diganti menjadi akuntansi asuransi syariah dan PSAK no. 110 yang semula mengenai hawalah diganti menjadi akuntansi sukuk
BalasHapusiya, dikarenakan PSAK no. 59 sudah tidak berlaku lagi. begitu pula dengan PSAK no. 108 yang semula mengenai akuntansi penyelesaian utang murabahah bermasalah diganti menjadi akuntansi asuransi syariah dan PSAK no. 110 yang semula mengenai hawalah diganti menjadi akuntansi sukuk
BalasHapusIjin copy, makasih
BalasHapusIzin copy
BalasHapus